Peraturan Akademik

PERATURAN AKADEMIK SMP MUHAMMADIYAH 5 SURAKARTA

Ketentuan Umum

  1. Pengaturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan dan hak- hak peserta didik SMP Muhammadiyah 5 Surakarta.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Muhammadiyah 5 Surakarta dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
  4. Peserta didik SMP Muhammadiyah 5 Surakarta adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Muhammadiyah 5 Surakarta
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksankan 8-10 minggu efektis kegiatan pembelajaran.
  7. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
  8. Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

A. Ketentuan Kehadiran Minimal

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar kelas baik teori atau praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak di perhitungkan dalam penentuan ketentuan poin satu.

B. Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium, Perpustakaan, dan sarana lainnya

1. Laboratorium IPA

  • Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
  • Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
  • Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  • Setiap peserta menyusun lapoaran setelah melakukan praktikum

2. Laboratorium Komputer

  • Setiap peserta didik berhak malakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat pelajaran/bimbingan TIK.
  • Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  • Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

3. Perpustakaan

  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Muhammadiyah 5 Surakarta
  2. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  3. Setiap peserta didik berhak meminjam buku sesuai peraturan yang berlaku
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/ piket.

C. Ketentuan mengenai Layanan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan Bimbingan dan Konseling

1. Guru Mata Pelajaran

  • Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
  • Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru
  • Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dalam hal kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

2. Konsultasi dengan Wali Kelas

  • Setiap peserta didik berhak mandapatkan layanan konsultasi dengan wali kelas.
  • Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
  • Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

3. Konsultasi dengan Bimbingan Konseling.

  • Setiap peserta didik mendapat layanan konsultasi dengan konselor/ guru BK
  • Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  • Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
  • Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor.

Klik tautan berikut untuk mengunduh Tata Tertib Siswa selengkapnya

TATA TERTIB SISWA