Peraturan Akademik
PERATURAN AKADEMIK SMP MUHAMMADIYAH 5 SURAKARTA
Ketentuan Umum
- Pengaturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan dan hak- hak peserta didik SMP Muhammadiyah 5 Surakarta.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Muhammadiyah 5 Surakarta dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
- Peserta didik SMP Muhammadiyah 5 Surakarta adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Muhammadiyah 5 Surakarta
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksankan 8-10 minggu efektis kegiatan pembelajaran.
- Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
- Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
A. Ketentuan Kehadiran Minimal
- Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
- Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau diluar kelas baik teori atau praktik.
- Ketidakhadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak di perhitungkan dalam penentuan ketentuan poin satu.
B. Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium, Perpustakaan, dan sarana lainnya
1. Laboratorium IPA
- Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
- Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap peserta menyusun lapoaran setelah melakukan praktikum
2. Laboratorium Komputer
- Setiap peserta didik berhak malakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat pelajaran/bimbingan TIK.
- Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
3. Perpustakaan
- Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Muhammadiyah 5 Surakarta
- Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Setiap peserta didik berhak meminjam buku sesuai peraturan yang berlaku
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/ piket.
C. Ketentuan mengenai Layanan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan Bimbingan dan Konseling
1. Guru Mata Pelajaran
- Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dalam hal kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
2. Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap peserta didik berhak mandapatkan layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
3. Konsultasi dengan Bimbingan Konseling.
- Setiap peserta didik mendapat layanan konsultasi dengan konselor/ guru BK
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
- Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor.
Klik tautan berikut untuk mengunduh Tata Tertib Siswa selengkapnya
TATA TERTIB SISWA